AD/ART
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PPS. BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA
AD/ART
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK
SILAT
BEKSI MERAH DELIMA
INDONESIA
Mukaddimah
Secara
historis Beksi memiliki arti “Bek =
Pertahanan Si= 4 Penjuru” , jadi Beksi adalah “Pertanahan 4 Penjuru”. Beski Merah Delima Indonesia (BMDI) lahir pada tgl 27 Rajab 1435 / 27 April 2014
di Jagakarsa Jakarta Selatan. BMDI merupakan Seni Beladiri asal Etnik Betawi
yang identik pada kekuatan tangan, dengan memprioritaskan ke khas-an/
ketradisionalan Seni Beladiri Beksi Merah Delima Indonesia.
Muasal silat beksi berawal dari seni beladiri yang dibawa
oleh Lie Ceng Oek, berasal dari Negeri Tiongkok bagian utara. Beliau diakui
bersama sebagai guru besar yang pertama di Indonesia tepatnya di wilayah Tangerang dan Jakarta yang daerahnya dihuni oleh komunitas
masyarakat etnis Betawi. Di Tanah Betawi, ilmu beladiri ini selain
diturunkan ke anaknya Lie Tong San, dan cucunya, Lie Gie Tong. Lie Ceng Oek
juga menurunkan ilmunya kepada muridnya yang bernama Ki Marhali.
Ki Marhali menjadi murid Lie Ceng Oek berawal dari adanya
perselisihan antara Lie Ceng Oek dengan orangtua Ki Marhali, mereka berebut air
untuk pengairan sawah, perselisihan itu pun memicu perkelahian diantara
keduanya, merekapun saling berjanji siapapun yang kalah akan menimba ilmu
beladiri dari pihak yang menang.
Perkelahian sengit pun terjadi dan kemenangan berada di
tangan Lie Ceng Oek, perjanjian di awal bukan tak mau ditepati namun karena
kondisi orangtua Ki Marhali sudah renta, dia tak bisa memenuhi janjinya.
Sebagai penebus dan pengganti janjinya Ki Marhali diminta oleh orangtuanya
untuk belajar beladiri kepada Lie Ceng Oek.
Murid kedua Lie Ceng Oek adalah H. Ghozali, seorang
pemain rebana yang berasal dari Petukangan. H. Ghozali merupakan seorang yang
gemar mengembara, suatu waktu dalam pengembaraanya sampailah ia di Dadap,
Tangerang.
Di sana dia melihat Ki Marhali sedang berlatih beksi, H.
Ghozali yang juga pendekar silat terkenal dari salah satu aliran di betawi
merasa tertantang mencoba ketangguhan ilmu beladiri yang kental unsur pukulan
ini. Tantangan H. Ghozali pun bersambut, Ki Marhali pun siap meladeni keinginan
H. Ghozali yang secara sukarela akan belajar beladiri tersebut seandainya ia
kalah.
Mereka pun beradu jurus dan ilmu, sang penantang pun
menderita kekalahan. Akhirnya H. Ghozali pulang ke kampungnya di Petukangan
untuk meminta izin dan biaya untuk menetap di Dadap guna mempelajari ilmu
beladiri beksi, namun karena orangtuanya tak memiliki uang ia pun terpaksa
menjual kuda kesayangannya demi dapat mempelajari beksi.
Di Dadap ia menimba ilmu beladiri beksi kepada Ki
Marhali, ia juga sempat diajarkan langsung oleh Lie Ceng Oek. Setelah sekian
lama berguru akhirnya ia kembali ke Petukangan dengan niat mengajarkan beksi di
daerahnya.
Murid
ketiga Lie Ceng Oek yang juga merupakan murid H. Ghozali adalah H. Hasbullah,
meski berasal dari Petukangan namun beliau tidak mengajarkan beladiri beksi
hanya di daerahnya saja tetapi hingga ke daerah Bekasi, Karawang, Batu Jaya,
Rengas Dengklok dan Cabang Bungin.
Setelah
cukup lama beliau mengembara, akhirnya beliau memutuskan untuk kembali ke
daerah asalnya di daerah Petukangan pada tahun 1928 dan terus mengembangkan
ilmu seni beladiri beksi sampai akhir hayatnya.
Dari
Murid tiga yaitu yang akrab di sapa Kong H. Hasbullah mengajarkan kepada
putranya yaitu Bapak. Sabenuh Masir yang kemudian diajarkan kembali kepada
Bapak Muali yahya.
Mulai
dari Bapak Muali Yahya tujuan syiar untuk memperkenalkan dan melestarikan seni
beladiri Perguruan Pencak Silat dan seni
maen pukul Beksi khas etnik Betawi yaitu BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA (BMDI)
berharap sampai ke seluruh lapisan masyarakat di Nusantara tercinta ini, mulai
dari Sabang hingga Merauke.
Oleh
karena itu kami akan senantiasa melestarikan dan mengembangkannya dengan sebaik
mungkin. Kami berharap BMDI akan tetap lestari dan selalu jaya dalam ridho Sang
Illaahi.. aamiiin
Guru Tama
PPS. Beksi Merah Delima Indonesia
Muali Yahya
ANGGARAN
DASAR
(AD)
PPS. BEKSI
MERAH DELIMA INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
PERGURUAN PENCAK SILAT BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA atau disingkat PPS. BEKSI
MERAH DELIMA INDONESIA.
Pasal 2
Waktu
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA didirikan pada tanggal 27 April 2014 / 27 Rajab 1435 Hijriyah di DKI Jakarta
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA berkedudukan di Jalan Gandaria Bawah
2 RT. 13 RW. 02 No. 18, Kelurahan Jagakarsa, Kota Madya Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
PPS BEKSI MERAH DELIMA
INDONESIA berazaskan Aqidah Islam
Pasal 4
Sifat
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA bersifat ketradisionalan, kekeluargaan dan non politik.
Pasal 5
Tujuan
1.
Membina pribadi-pribadi anggotanya agar memiliki
akhlak yang mulia.
2.
Membina
generasi yang sehat jasmani dan rohani.
3.
Mengembangkan
potensi-potensi para anggotanya, baik berupa keahlian maupun wawasan.
4.
Melestarikan serta mengembangan seni beladiri
Pencak Silat Indonesia sebagai warisan budaya bangsa Indonesia.
5.
Membentuk masyarakat yang peduli akan kehidupan
sesama dengan menjalin tali persaudaraan dan tolong menolong.
BAB III
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6
Status
PPS BEKSI MERAH DELIMA
INDONESIA adalah Perguruan Pencak Silat etnik Betawi yang bergerak dalam bidang
ilmu beladiri, seni dan budaya Indonesia.
Pasal 7
Fungsi
PPS BEKSI MERAH DELIMA
INDONESIA berfungsi sebagai pendidik.
Pasal 8
Peran
PPS BEKSI MERAH DELIMA
INDONESIA berperan sebagai Pembina
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
1.
Anggota PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA adalah
setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota dan sudah disahkan
oleh Pengurus PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA.
2.
Anggota
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA terdiri dari :
a. Anggota
Biasa
b. Anggota
Kehormatan
3.
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban di
dalam organisasi PPS Beksi Merah Delima Indonesia.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Tingkatan dan Wilayah Kerja
1.
Tingkatan
Struktur Organisasi Perguruan PPS PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA terdiri atas
:
a. Dewan
Imamah
b. Komando
Tertinggi (Pusat)
c. Komando
Daerah (Propinsi)
d. Komando
Wilayah (Kabupaten atau Kotamadya)
2.
Wilayah kerja setiap tingkatan organisasi diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
1.
Tingkatan
Dewan Imamah adalah Guru Tama dan Dewan Guru
2.
Tingkatan Komando Tertinggi/ Pusat adalah Ketua
Umum dan Pengurus Pusat
3.
Tingkatan
Komando Daerah/ Propinsi adalah Pengurus Daerah
4.
Tingkatan
Komando Wilayah/ Kabupaten atau Kotamadya terdiri dari :
a.
Pengurus Ranting
b. Pengurus
Kelompok Latihan/ Komando Beksi
Pasal 12
Kekuasaan dan Kepemimpinan
1.
Kekuasaan tertinggi PPS BEKSI MERAH DELIMA
INDONESIA dipegang oleh Dewan Imamah yang mengesahkan segala ketentuan dan
keilmuan perguruan kepada seluruh tingkatan organisasi Perguruan.
2.
Kepemimpinan PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA
dipegang oleh Penggurus Pusat dalam periode kepengurusannya.
Pasal 13
Dewan Imamah
Dewan Imamah memiliki kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak dalam Struktur Organisasi
Perguruan yang terdiri dari :
1.
Guru Tama
2.
Dewan Guru
Pasal 14
Guru Tama
1.
Guru Tama mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas Dewan guru
dan Pengurus Pusat serta lembaga keilmuan disemua tingkatan Organisasi
Perguruan.
2.
Guru Tama dapat mengangkat dan memberhentikan
keanggotaan Dewan Guru & Ketua Umum.
3.
Guru Tama mengesahkan
Kepengurusan Pusat, Wilayah dan Daerah bersama Dewan Guru.
4.
Guru Tama berhenti karena meninggal dunia atau
berhalangan tetap (sakit keras sehingga tidak mampu lagi mengendalikan dan
mengawasi seluruh kegiatan Organisasi Perguruan.
5.
Guru Tama memiliki
kewenangan menunjuk siapa pewaris selanjutnya menjadi Guru Tama secara ke Khalifah-an
minimal 4 (empat) generasi.
Pasal 15
Dewan Guru
1.
Dewan Guru adalah cikal bakal pewaris
selanjutnya menjadi Guru Tama.
2.
Dewan
Guru membantu peran Guru Tama dalam mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Pusat serta lembaga keilmuan disemua
tingkatan Organisasi Perguruan.
3.
Dewan Guru berhenti karena meninggal dunia atau berhalangan tetap (sakit
keras sehingga tidak mampu lagi membantu peran Guru Tama) dan diberhentikan
oleh Guru Tama karena melakukan pelanggaran yang dipandang dapat menurunkan
martabatnya atau citra perguruan.
4.
Dewan
Guru memiliki kewenangan mengesahkan Kepengurusan Pusat, Wilayah dan Daerah
bersama Guru Tama.
Pasal 16
Komando Tertinggi/ Pusat
1.
Ketua Umum disetujui oleh
Guru Tama dan Dewan guru yang disahkan dalam Musyawarah Besar (Mubes).
2.
Ketua Umum menyusun
perangkat personil pengurus pusat.
3.
Ketua Umum Pengurus
Pusat adalah mandataris Musyawarah Besar, untuk melaksanakan tugas organisasi
dengan masa bakti kepengurusan hingga Musyawarah Besar berikutnya.
4. Pengurus Pusat berpedoman pada
Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah Besar,
Guru Tama dan Dewan Guru.
5. Pengurus Pusat dapat membentuk
divisi pelaksana atau divisi pengabdian masyarakat yang dituangkan dalam bentuk
Surat Keputusan Pengurus Pusat, setelah mendapat persetujuan Guru Tama.
6. Pengurus Pusat dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya didampingi Dewan Guru.
7. Pengurus Pusat, Guru Tama
bersama Dewan Guru setidaktidaknya dalam 1 tahun mengadakan Rapat Koordinasi
untuk evaluasi pelaksanaan Organisasi Perguruan.
Pasal 17
Komando Daerah/
Propinsi
1.
Pengurus Daerah terdiri dari anggota yang dipilih dalam Musyawarah Pusat dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
2.
Tugas pokok Pengurus Wilayah adalah memimpin organisasi di daerah kerjanya sesuai
dengan :
a.
Keputusan Musyawarah Besar
PPS Beksi Merah Delima Indonesia.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
c.
Petunjuk Guru Tama
d.
Keputusan Pengurus
Pusat
e.
Hasil Musyawarah Pusat
3.
Pengurus Propinsi
membentuk Personalia yang tugas pokoknya adalah untuk menjembatani kepengurusan
pusat dalam memberi pertimbangan, nasehat dan pengarahan yang menyangkut
pengelolaan organisasi PPS Beksi Merah Delima Indonesia tingkat Propinsi.
4. Pengurus Propinsi diangkat
oleh Pengurus Pusat dengan persetujuan Guru Tama dan Dewan Guru.
Pasal 18
Komando Wilayah/ Kabupaten atau Kotamadya
1. Pengurus Wilayah terdiri dari anggota yang dipilih
dalam Musyawarah Daerah dan
disahkan oleh Pengurus Daerah
2. Pengesahan Pengurus Wilayah yang belum terbentuk Pengurus
Wilayahnya dilaksanakan oleh Pengurus Daerah
3. Tugas pokok Pengurus Wilayah adalah memimpin seluruh Kelompok
Latihan/Komando Beksi yang ada di wilayah kerjanya, sesuai dengan :
a. Keputusan Musyawarah Besar PPS Beksi Merah Delima Indonesia.
b.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Petunjuk Guru Tama
d.
Keputusan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah
e. Hasil Musyawarah Daerah
4.
Pengurus
Wilayah mengelola
Kelompok Latihan/ Komando Beksi.
5.
Pengurus Wilayah membentuk Personalia yang tugas pokoknya adalah untuk
menjembatani kepengurusan daerah dalam memberi pertimbangan, nasehat
dan pengarahan yang menyangkut pengelolaan organisasi PPS Beksi Merah Delima
Indonesia tingkat Kecamatan.
6. Pengurus Wilayah diangkat oleh Pengurus Daerah dengan persetujuan Pengurus Pusat,
Guru Tama dan Dewan Guru.
BAB VI
LAMBANG DAN
ATRIBUT
Pasal 19
Lambang
PPS BEKSI MERAH DELIMA
INDONESIA memiliki lambang dengan bentuk dan makna sebagaimana diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 20
Keuangan dan Harta Benda
1.
Keuangan
dan Harta Benda PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA dikelola dengan prinsip transparansi,
bertanggung jawab, efektik, efisien dan berkesinambungan.
2.
Keuangan
dan Harta Benda PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA diperoleh dari uang formulir
pendaftaran anggota, iuran, kas dan sumbangan serta usaha-usaha lain yang halal
dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar (Mubes) setiap periode kepengurusan
2 (dua) tahun sekali.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 22
1.
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalm
Musyawarah Besar (Mubes)
2.
Harta
dan benda PERGURUAN sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Islam
atau sejenisnya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/ Ketentuan-Ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PPS BEKSI MERAH DELIMA
INDONESIA.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(ART)
PPS. BEKSI
MERAH DELIMA INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Bagian I
Anggota
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah anggota PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA yang
telah memenuhi persyaratan menjadi anggota Peerguruan
Pasal 2
Anggota Kehormatan
1. Anggota
Kehormatan adalah orang-orang yang memiliki jasa terhadap PPS BEKSI MERAH
DELIMA INDONESIA.
2.
Mekanisme penetapan
anggota kehormatan diatur dalam ketentuan sendiri.
Bagian II
Syarat-Syarat
Keanggotaan
Pasal 3
Syarat-Syarat Keanggotaan
Yang dapat diterima menjadi anggota PPS BEKSI MERAH DELIMA
INDONESIA adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat
sebagai berikut:
1. Mempunyai
kepribadian yang baik dan berakal sehat
2. Mengisi
Formulir Pendaftaran.
3.
Membayar iuran bulanan
dan uang kas yang telah ditentukan.
4.
Tunduk dan taat pada
peraturan-peraturan PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA.
Bagian III
Masa
Keanggotaan
Pasal 4
Masa Keanggotaan
1. Masa
keanggotaan biasa ialah sejak diterimanya dan ditetapkannya sebagai anggota dan
berlaku seurmur hidup.
2. Keanggotaan
berakhir bilamana anggota tersebut :
a.
Meninggal dunia
b.
Meminta berhenti atas kehendak sendiri
c.
Dipecat oleh pengurus karena tidak
mengindahkan kewajiban sebagai anggota atau berbuat sesuatu yang merugikan PPS
BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA
Bagian IV
Hak dan Kewajiban
Pasal 5
Hak Anggota
1.
Anggota dapat memiliki
hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
2.
Anggota kehormatan
memiliki hak mengajukan saran/ usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan
dan tulisan.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Setiap
anggota berkewajiban menjaga nama baik PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA
2. Setiap
anggota berkewajiban menjalankan misi organisasi
3.
Setiap anggota
berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam
berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
4.
Setiap anggota
berkewajiban tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) dan partisipasi dalam setiap kegiatan PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA
yang sesuan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
5. Setiap
anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota
6. Setiap
anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.
Bagian V
Sanksi
Anggota
Pasal 7
Sanksi Anggota
1. Sanksi
adalah bentuk hukuman sebagai proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada
anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau
mencemarkan nama baik organisasi, dan/ atau melakukan tindak criminal dan
tindakan melawan hukum lainnya.
2. Sanksi
dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang
ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota
yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk
itu.
4. Jika ada
anggota telah berhenti dan diberhentikan secara tidak hormat, maka akan
diberlakukan penarikan/ pencabutan seragam dan seluruh atribut BMDI yang
dimilikinya agar tidak digunakan lagi dengan tidak semestinya.
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
Bagian I
Musyawarah Besar (Mubes)
Pasal 8
Musyawarah Besar
(Mubes)
1.
Musyawarah Besar (Mubes)
merupakan musyawarah keseluruhan anggota PERGURUAN.
2. Musyawarah
Besar (Mubes) memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3.
Musyawarah Besar (Mubes)
diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
4.
Dalam keadaan luar biasa,
Musyawarah Besar (Mubes) dapat diadakan menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat
(tiga)
5.
Dalam keadaan luar biasa
Musyawarah Besar dapat diselenggarakan atas inisiatif pengurus dengan
persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah anggota.
Pasal 9
Kekuasaan/ Wewenang
1. Meminta
laporan pertanggungjawaban Pengurus PERGURUAN
2.
Menetapkan Anggaran Dasar
/ Anggaran Rumah Tangga, dan penjabaran AD/ART
3. Memilih
pengurus
4. Menetapkan
anggota Dewan Pengawas PERGURUAN
Bagian II
Dewan Imamah
Pasal 10
Status, Fungsi
Keanggotaan, dan Masa Jabatan
1.
Dewan Imamah Perguruan
terdiri dari Guru tama dan Dewan Guru
2. Dewan
Imamah orang-orang yang dituakan serta dianggap memiliki kebijaksanaan
3. Dewan
Imamah Perguruan berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus
Perguruan serta memberikan saran dan nasehat yang sifatnya tidak mengikat
Bagian III
Kepengurusan
Pasal 11
Susunan Pengurus
PPS. Beksi Merah Delima Indonesia
terdiri atas :
1.
Dewan Imamah/ Penasehat
2.
Gutu Tama
3.
Dewan Guru
4.
Ketua Umum
5.
Sekretaris
6.
Bendahara
Divisi-Divisi :
7.
Divisi Humas
8.
Divisi Logistik
9.
Divisi Dokumentasi & Publikasi
10.
Divisi Kepelatihan, Pencak Silat Seni Tradisional, Pencak
Silat Olahraga & Beladiri
11.
Divisi Rohani
Pasal 12
Syarat Pengurus
Syarat Pengurus
1.
Yang berhak menjadi pengurus adalah anggota biasa yang
dipilih dalam anggota rapat atau rapat pengurus.
2.
Periode kepengurusan ditentukan selama 4 (empat) tahun.
3.
Kepengurusan dapat dirubah / diganti sewaktu – waktu
berdasarkan rapat luar biasa.
4.
Pengurus mengadakan rapat evaluasi minimal dua kali dalam
setahun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap satu tahun sekali.
5.
Pengurus memberikan ide / gagasan demi perkembangan dan
kemajuan organisasi yang ideal.
6.
Pengurus mengusahakan / mencari sumber – sumber pemasukan
dana selain iuran para anggota.
7.
Pengurus memperhatikan kesejahteraan Penasehat / Pelatih serta
pembantu kesekretariatan dan para Pesilat yang berprestasi.
Pasal 13
Tugas Serta Tanggung Jawab Pengurus
Tugas Serta Tanggung Jawab Pengurus
1. Ketua
a.
Sebagai
penanggungjawab seluruh kegiatan Organisasi.
b.
Bekerja sama dengan Guru Tama dan dalam
menentukan kebijaksanaan
organisasi
organisasi
c.
Mengkoordinir para pelatih dan asisten pelatih.
d.
Membina
pelatih/instruktur/asisten sesuai keahlian atau jurusannya
e.
Menyampaikan/memberikan
pengajuan pantas tidaknya pesilat untuk naik tingkat/jabatan.
f.
Sebagai
Pelatih/Instruktur Pencak Silat sesuai bidangnya masing-masing.
g.
Menggali potensi pesilat dan membimbing sesuai
jurusannya.
2. Sekretaris
a.
Melaksanakan
administrasi kesekretariatan organisasi.
b.
Menyusun agenda
kegiatan.
c.
Menyampaikan
laporan kegiatan.
d.
Mewakili ketua
apabila dalm kegiatan berhalangan.
3. Bendahara
a.
Melaksanakan dan
menertibkan keuangan.
b.
Mnyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
c.
Menyampaikan
laporan keuangan kepada/Ketua Pengurus.
4. Divisi Humas
a.
Sebagai Fasilitator jaringan komunikasi baik internal
maupun eksternal Perguruan.
b.
Membantu kesekretariatan baik dalam penyamaian surat
maupun lainnya.
c.
Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan
menyusun anggaran biaya.
d.
Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.
5. Divisi Logistik
a.
Mengajukan ide untuk perkembangan organisasi, menyusun
anggaran biaya dan
menyampaikan laporan kegiatan.
menyampaikan laporan kegiatan.
b.
Menertibkan dan merawat peralatan-peralatan
(perlengkapan) serta benda inventaris milik perguruan / organisasi.
c.
Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan
menyusun anggaran biaya.
d.
Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.
6.
Divisi Dokumentasi dan Publikasi
a.
Sebagai fasilitator jaringan komunikasi dan melakukan
publikasi secara umum tentang kepengurusan, anggota dan kegiatan organisasi
kepada calon anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, baik
lisan maupun tulisan melalui media masa, media elektonik, melalui jejaring
sosial di dunia maya dan sebagainya
b.
Mempersiapkan dan menertibkan dokumen-dokumen, baik
berupa benda elektronika,
kamera Foto dan lain-lain.
kamera Foto dan lain-lain.
c.
Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan
menyusun anggaran biaya.
d.
Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.
7.
Divisi Kepelatihan Pencak Silat Seni Tradisional, Pencak
Silat Olah Raga dan Beladiri
a.
Merancang / melaksanakan penelitian dan pengembangan
(Litbang) secara teknis
lain yang berkaitan dengan organisasi atau kepanitiaan maupun keanggotaan.
lain yang berkaitan dengan organisasi atau kepanitiaan maupun keanggotaan.
b.
Mengkoordinir
teknis serta non teknis kepelatihan Pencak Silat.
c.
Mengamati seluruh
aspek yang terkandung dalam pencak silat secara utuh, profesional dan
proporsional serta menempatkannya sesuai dengan potensi atau bidangnya masing –
masing.
d.
Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan
menyusun anggaran biaya.
e.
Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.
8.
Divisi Rohani
a.
Sebagai Fasilitator keagamaan dalam mendidik akhlak setiap anggora
perguruan
b.
Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan
menyusun anggaran biaya.
c.
Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.
Pengurus Daerah
1.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berpedoman kepada
tugas serta tanggung pengurus sebagaimana tertulis dalam dalam Anggaran Rumah
Tangga
2. Membuat struktur / bagan dan nama organisasi
yang sama dengan pusat dengan penyesuaian untuk daerah masing – masing (PPS Beksi Merah Delima
Indonesia .............)
3. Melakukan
pembakuan bersama istilah, administrasi dan jurus serta melaksanakan program
penerapan ilmu pencak silat yang telah ditetapkan sesuai dengan tingkatannya
berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
4.
Pembentukan / Pelaksanaan Kegiatan Latihan Pencak Silat
dilandasi atas dasar bentuk kerja sama yang jelas secara tertulis dan ditanda
tangani oleh pihak yang berkompeten.
5. Membentuk kelompok / perwakilan dalam
melaksanakan tugas tertentu untuk membantu kebutuhan di pusat.
6. Memberikan sumbangan/suntikan dana khusus
secara rutin ke pusat sesuai dengan kemampuan, proporsional serta kebijakan
yang telah ditetapkan oleh pengurus cabang PPS Beksi Merah Delima
Indonesia masing – masing.
7. Mengirimkan para pesilat sebagai perwakilan daerah setempat untuk dipersiapkan menjadi calon
Pesilat Inti PPS Beksi Merah Delima Indonesia dalam
setiap kegiatan wajib
menjalani Kegiatan Belajar dan Latihan PPS Beksi Merah Delima
Indonesia sesuai materi
yang telah ditetapkan
8. Menyampaikan laporan / pemberitahuan ke pusat
mengenai perkembangan organisasi beserta segala aktivitasnya secara lisan maupun
tertulis.
9. Dapat bekerja sama dengan pengurus Kegiatan
Latihan Pencak Silat/ daerah lain dan
diketahui oleh pengurus pusat untuk menyelenggarakan berbagai macam bentuk
kegiatan.
Pasal 15
Pengurus Cabang
Pengurus Cabang
10.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berpedoman kepada
tugas serta tanggung pengurus sebagaimana tertulis dalam dalam Anggaran Rumah
Tangga
11. Membuat struktur / bagan dan nama organisasi
yang sama dengan pusat dengan penyesuaian untuk cabang masing – masing (PPS Beksi
Merah Delima Indonesia .............)
12. Melakukan pembakuan bersama istilah,
administrasi dan jurus serta melaksanakan program penerapan ilmu pencak silat
yang telah ditetapkan sesuai dengan tingkatannya berdasarkan Petunjuk
Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
13.
Pembentukan / Pelaksanaan Kegiatan Latihan Pencak Silat
dilandasi atas dasar bentuk kerja sama yang jelas secara tertulis dan ditanda
tangani oleh pihak yang berkompeten.
14. Membentuk kelompok / perwakilan dalam
melaksanakan tugas tertentu untuk membantu kebutuhan di pusat.
15. Memberikan sumbangan/suntikan dana khusus
secara rutin ke pusat sesuai dengan kemampuan, proporsional serta kebijakan
yang telah ditetapkan oleh pengurus cabang PPS Beksi Merah Delima
Indonesia masing – masing.
16. Mengirimkan para pesilat sebagai perwakilan
cabang setempat untuk dipersiapkan menjadi calon Pesilat Inti PPS Beksi Merah
Delima Indonesia dalam setiap kegiatan wajib menjalani Kegiatan Belajar dan
Latihan PPS Beksi Merah Delima Indonesia sesuai
materi yang telah ditetapkan
17. Menyampaikan laporan / pemberitahuan ke pusat
mengenai perkembangan organisasi beserta segala aktivitasnya secara lisan
maupun tertulis.
18. Dapat bekerja sama dengan pengurus Kegiatan
Latihan Pencak Silat/ cabang lain dan diketahui oleh pengurus pusat untuk
menyelenggarakan berbagai macam bentuk kegiatan.
Pasal 16
Pengurus Ranting
Pengurus Ranting
1.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berpedoman
kepada tugas serta tanggung pengurus sebagaimana tertulis dalam dalam Anggaran
Rumah Tangga
2. Membuat struktur / bagan dan nama organisasi
yang sama dengan pusat dengan penyesuaian untuk ranting masing – masing (PPS Beksi Merah Delima
Indonesia .............)
3. Melakukan pembakuan bersama istilah,
administrasi dan jurus serta melaksanakan program penerapan ilmu pencak silat
yang telah ditetapkan sesuai dengan tingkatannya berdasarkan Petunjuk
Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
4.
Pembentukan / Pelaksanaan Kegiatan Latihan Pencak Silat
dilandasi atas dasar bentuk kerja sama yang jelas secara tertulis dan ditanda
tangani oleh pihak yang berkompeten.
5. Membentuk kelompok / perwakilan dalam
melaksanakan tugas tertentu untuk membantu kebutuhan di cabang.
6. Memberikan sumbangan/suntikan dana khusus
secara rutin ke cabang sesuai dengan
kemampuan, proporsional serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus
cabang PPS Beksi Merah Delima Indonesia masing
– masing.
7. Mengirimkan para pesilat sebagai perwakilan ranting setempat untuk dipersiapkan menjadi calon
Pesilat Inti PPS Beksi Merah Delima Indonesia dalam
setiap kegiatan wajib
menjalani Kegiatan Belajar dan Latihan PPS Beksi Merah Delima
Indonesia sesuai materi
yang telah ditetapkan
8.
Menyampaikan laporan / pemberitahuan ke cabang mengenai
perkembangan organisasi beserta segala aktivitasnya secara lisan maupun
tertulis.
9.
Dapat bekerja sama dengan pengurus Kegiatan Latihan
Pencak Silat/ cabang lain dan diketahui oleh pengurus cabang untuk
menyelenggarakan berbagai macam bentuk kegiatan.
Pasal 17
Status
1.
Pengurus PERGURUAN adalah
badan/ lembaga kepemimpinan dalam organisasi
2.
Masa jabatan Pengurus
PERGURUAN selama 3(tiga) tahun setelah
ditetapkan
Pasal 18
Personalia Pengurus Perguruan
1.
Formasi Pengurus
Perguruan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan Dividi-Divisi
2.
Formasi Pengurus
Perguruan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan
efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan
3.
Tugas-tugas tiap-tiap
pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan oleh rapat pengurus
Pasal 19
Syarat-syarat
Kepengurusan
Yang dipilih
menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Pengurus adalah anggota
PPS Beksi Merah Delima Indonesia
2. Mempunyai
sifat kejujuran dan tanggung jawab
3.
Mempunyai pengetahuan
tentang organisasi PPS Beksi Merah Delima Indonesia
4.
Dalam keadaan luar biasa
Rapat Pengurus dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi pengurus dengan
maksimum tidak boleh 1/3 dari jumlah Pengrus Perguruan.
5.
Pengurus sedang tidak
menjadi pengurus di di Perguran Pencak Silat lain atau organisasi sejenis.
Pasal 20
Masa Kepengurusan
1.
Masa kepengurusan ialah
sejak ditetapkannya sebagai Pengurus Perguruan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
2. Kepengurusan
berakhir bilamana Pengrus tersebut:
a.
Meninggal dunia
b.
Meminta berhenti atas
kehendak sendiri serta melakukan mekanisme pengunduran diri yang ditentukan
aturan/ ketentuan khusus
c.
Diberhentikan atau
dipecat oleh rapat pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai
pengurus atau berbuat sesuatu yang merugikan PPS Beksi Merah Delima Indonesia.
Pasal 21
Hak Pengurus
1. Pengurus
berhak untuk menjalankan kepengurusan selama periode kepengurusannya
2. Pengurus
berhak membuat divisi kepengurusan dalam program kerja yang sesuai dengan visi
dan misi PPS Beksi Merah Delima Indonesia.
3. Pengurus
berhak melakukan kerja sama dengan pihak lain denganketentuan yang diatur dalam
ketentuan khusus
Pasal 22
Kewajiban Pengurus
1. Pengurus
berkewajiban menjalankan kepengurusan Perguruan dengan baik dan
bersungguh-sungguh
2. Pengurus
berkewajiban mengeluarkan laporan keuangan, kinerja kepengurusan
sekurang-kurangnya 4 bulan sekali kepada anggota dan Dewan Pengawas Perguruan.
3. Pengurus
diwajibkan untuk menjaga dan memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah
hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
BAB III
LAMBANG, SUMPAH PERGURUAN DAN ATRIBUT
Pasal 23
Bentuk dan Arti
Lambang
PPS Beksi Merah Delima
Indonesia memiliki bentuk dan arti lambing sebagai berikut :
1.
Lingkaran
(Bulan Sabit)
Artinya : Azas
Keruhanian
PPS Beksi Merah Delima Indonesia berlandaskan agama Islam
2.
Buah
Delima
Artinya : Azas
Kebermanfaatan
PPS Beksi
Merah Delima Indonesia harus bermanfaat bagi semua makhluk
3.
Padi dan
Kapas
Artinya : Azas
Kemakmuran
Bersama-sama
dalam PPS Beksi Merah Delima Indonesia bergerak menuju kemakmuran masyarakat
4.
Banner
Bendera Merah Putih
Artinya : Azas Cinta Negara Republik Indonesia (Nasionalis)
PPS Beksi Merah Delima Indonesia menjaga dan menjalin persaudaraan pada
semua insin dengan rasa cinta tanah air Republik Indonesia
5.
Kepalan
Tangan Terbalik
Artinya : Ciri
Khas Beksi
6. Tulisan “BEKSI
MERAH DELIMA INDONESIA”
Artinya : Nama Perguruan Pencak Silat
7.
Lingkaran Warna
Kuning Kunyit
Artinya :
warna yang memberikan manfaat dan penetralisir dalam menjaga nilai-nilai
perguruan
Pasal 24
Sumpah Perguruan
1. Bertaqwa kepada Allah Swt.
2. Sanggup berbakti kepada orang tua.
3.
Sanggup ta`at dan patuh
kepada semua peraturan perguruan.
4.
Sanggup menjaga
kehormatan dan nama baik perguruan.
5.
Berbuat baik kepada semua
insan.
6.
Sanggup menjaga hawa
nafsu diri sendiri.
7.
Bersikap kesatria, sopan
santun dan jujur.
8.
Sanggup cinta perdamaian
dan persaudaraan.
9.
Sanggup menjalankan dan
mengamal Sumpah Peguruan
Pasal 25
Atribut
1. PPS Beksi
Merah Delima Indonesia memiliki atribut wajib antara lain:
a.
Bendera Perguruan
b.
Seragam Perguruan
c.
Badge Logo Perguruan
d.
Badge Tingkatan Jurus
e.
Umbul-umbul
2. Atribut
lainnya boleh diadakan oleh pengurus perguruan
BAB IV
TINGKATAN DAN JURUS
Pasal 26
Tingkatan
1.
Prawira : Jurus 1 sampai
dengan jurus 6
2.
Wira Madya : Jurus 7 sampai
dengan Jurus 12
3.
Wira Tama : Jurus Kong H. Hasbullah & sampai
dengan jurus Tajur Halang
Pasal 27
Jurus
1.
Jurus Dasar
2.
Jurus Inti
3.
Jurus Kong H. Hasbullah
4.
Jurus Tajur Halang
BAB V
SYARAT – SYARAT DASAR DAN
POKOK AJARAN
Pasal 28
Syarat-syarat Dasar dan Pokok Ajaran
1.
Melaksanakan ajaran Allah SWT dan menjauhkan larangannya
2. Harus sopan santun terhadap kedua orang tua
3.
Menghormati Guru dan para Pengurus Organisasi beserta
sesama anggota lainnya
4.
Setia dan patuh kepada bimbingan para anggota lama
(Senior)
5.
Memulai kegiatan/latihan diawali dan diakhiri
dengan berdo’a
6.
Memahami, menghayati serta mengamalkan Sumpah Perguruan
PPS Beksi Merah Delima Indonesia
7.
Saling menghargai sesama anggota, silih asah, silih asih,
silih asuh dan tidak sombong, takabur, iri, dengki serta sifat – sifat tercela
lainnya
BAB VI
PENGURUTAN DAN
SHAUM
Pasal 29
Pengurutan
1.
Melaksanakan Pengurutan setelah sah menjadi anggota PPS
Beksi Merah Delima Indonesia
2.
Pelaksanaan Pengurutan minimal 3 Bulan setelah sah
menjadi anggota PPS Beksi Merah Delima
Indonesia
3.
Tempat dan waktu pelaksanaan Pengurutan akan ditetapkan
oleh Pengurus Pusat PPS Beksi Merah Delima Indonesia sesuai dengan aturan yang
berlaku
Pasal 30
Shaum
1.
Melaksanakan
Shaum setelah mendapatkan Jurus 12
2.
Pelaksanaan Shaum
diadakan minimal diikuti 10 orang anggota PPS Beksi Merah Delima Indonesia
3.
Tempat dan waktu
pelaksanaan Shaum akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PPS Beksi Merah Delima
Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku
BAB VII
UJIAN KENAIKAN TINGKAT DAN PEMBINAAN ANGGOTA
Pasal 31
Ujian Kenaikan
Tingkat
1.
Melaksanakan/
Mengikutin Ujian Kenaikan Tingkat pada waktu yang telah ditetapkan baik siang
maupun malam.
2.
Ujian Kenaikan
Tingkat disesuaikan dengan tingkatan yang telah dicapai
3.
Pelaksanaan Ujian
Kenaikan Tingkat akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PPS Beksi Merah Delima
Indonesia
Pasal 32
Pembinaan Anggota
1. Melaksanakan / mengikuti Pembinaan Anggota pada waktu yang telah ditetapkan, baik
siang maupun malam
2. Pembinaan anggota disesuaikan dengan tingkatan
yang telah dicapai
3.
Pelaksanaan
Pembinaan Anggota akan ditetapkan oleh
Pengurus Pusat PPS Beksi Merah Delima Indonesia
BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 33
Pengelolaan
Keuangan dan Harta Benda
1.
Prinsip halal maksudnya
adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh
dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Isla
2.
Prinsip transparansi
maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang
diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan
3.
Prinsip bertanggungjawab
maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan
sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata
4.
Prinsip efektif maksudnya
adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan
tujuan PPS Beksi Merah Delima Indonesia
5.
Prinsip efisien maksudnya
adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya
6.
Prinsip berkesinambungan
maksudnya adalah setiap
upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk
jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan dating
7.
Uang pangkal dan iuran
anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh
Pengurus Perguruan.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga (ART) hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar (Mubes) setiap periode
2 (dua) tahun sekali
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 35
Aturan Tambahan
Struktur kepemimpinan PPS
Beksi Merah Delima Indonesia berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota PPS Beksi Merah Delima Indonesia
BAB XI
PENUTUP
Pasal 36
Penutup
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam Peraturan-Peraturan/
Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPS Beksi Merah Delima Indonesia
Ditetapkan di : Jakarta
Musyawarah Besar
Pada tanggal : Sabtu, 14 November 2015
Pada tanggal : Sabtu, 14 November 2015
PPS. Beksi Merah Delima Indonesia