AD/ART

AD/ART
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PPS. BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA


 

 
Sekretariat:
Jl. Gandaria 2 Bawah RT.13 RW.02 No. 34, Jagakarsa Jaksel
Telp: 0878 8011 3999 /  0856 9239 1111
Email : ppsbmdi99@gmail.com  -  Blog : bmdi1.blogspot.com




AD/ART
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERGURUAN PENCAK SILAT
BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA

Mukaddimah

Secara historis Beksi memiliki arti “Bek = Pertahanan Si= 4 Penjuru” , jadi Beksi adalah “Pertanahan 4 Penjuru”. Beski Merah Delima Indonesia (BMDI)  lahir pada tgl 27 Rajab 1435 / 27 April 2014 di Jagakarsa Jakarta Selatan. BMDI merupakan Seni Beladiri asal Etnik Betawi yang identik pada  kekuatan tangan, dengan memprioritaskan ke khas-an/ ketradisionalan Seni Beladiri Beksi Merah Delima Indonesia.
Muasal silat beksi berawal dari seni beladiri yang dibawa oleh Lie Ceng Oek, berasal dari Negeri Tiongkok bagian utara. Beliau diakui bersama sebagai guru besar yang pertama di Indonesia tepatnya di wilayah Tangerang dan Jakarta yang daerahnya dihuni oleh komunitas masyarakat etnis Betawi. Di Tanah Betawi, ilmu beladiri ini selain diturunkan ke anaknya Lie Tong San, dan cucunya, Lie Gie Tong. Lie Ceng Oek juga menurunkan ilmunya kepada muridnya yang bernama Ki Marhali.
Ki Marhali menjadi murid Lie Ceng Oek berawal dari adanya perselisihan antara Lie Ceng Oek dengan orangtua Ki Marhali, mereka berebut air untuk pengairan sawah, perselisihan itu pun memicu perkelahian diantara keduanya, merekapun saling berjanji siapapun yang kalah akan menimba ilmu beladiri dari pihak yang menang.
Perkelahian sengit pun terjadi dan kemenangan berada di tangan Lie Ceng Oek, perjanjian di awal bukan tak mau ditepati namun karena kondisi orangtua Ki Marhali sudah renta, dia tak bisa memenuhi janjinya. Sebagai penebus dan pengganti janjinya Ki Marhali diminta oleh orangtuanya untuk belajar beladiri kepada Lie Ceng Oek.
Murid kedua Lie Ceng Oek adalah H. Ghozali, seorang pemain rebana yang berasal dari Petukangan. H. Ghozali merupakan seorang yang gemar mengembara, suatu waktu dalam pengembaraanya sampailah ia di Dadap, Tangerang.
Di sana dia melihat Ki Marhali sedang berlatih beksi, H. Ghozali yang juga pendekar silat terkenal dari salah satu aliran di betawi merasa tertantang mencoba ketangguhan ilmu beladiri yang kental unsur pukulan ini. Tantangan H. Ghozali pun bersambut, Ki Marhali pun siap meladeni keinginan H. Ghozali yang secara sukarela akan belajar beladiri tersebut seandainya ia kalah.
Mereka pun beradu jurus dan ilmu, sang penantang pun menderita kekalahan. Akhirnya H. Ghozali pulang ke kampungnya di Petukangan untuk meminta izin dan biaya untuk menetap di Dadap guna mempelajari ilmu beladiri beksi, namun karena orangtuanya tak memiliki uang ia pun terpaksa menjual kuda kesayangannya demi dapat mempelajari beksi.
Di Dadap ia menimba ilmu beladiri beksi kepada Ki Marhali, ia juga sempat diajarkan langsung oleh Lie Ceng Oek. Setelah sekian lama berguru akhirnya ia kembali ke Petukangan dengan niat mengajarkan beksi di daerahnya.
Murid ketiga Lie Ceng Oek yang juga merupakan murid H. Ghozali adalah H. Hasbullah, meski berasal dari Petukangan namun beliau tidak mengajarkan beladiri beksi hanya di daerahnya saja tetapi hingga ke daerah Bekasi, Karawang, Batu Jaya, Rengas Dengklok dan Cabang Bungin.
Setelah cukup lama beliau mengembara, akhirnya beliau memutuskan untuk kembali ke daerah asalnya di daerah Petukangan pada tahun 1928 dan terus mengembangkan ilmu seni beladiri beksi sampai akhir hayatnya.
Dari Murid tiga yaitu yang akrab di sapa Kong H. Hasbullah mengajarkan kepada putranya yaitu Bapak. Sabenuh Masir yang kemudian diajarkan kembali kepada Bapak Muali yahya.
Mulai dari Bapak Muali Yahya tujuan syiar untuk memperkenalkan dan melestarikan seni beladiri  Perguruan Pencak Silat dan seni maen pukul Beksi khas etnik Betawi yaitu BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA (BMDI) berharap sampai ke seluruh lapisan masyarakat di Nusantara tercinta ini, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Oleh karena itu kami akan senantiasa melestarikan dan mengembangkannya dengan sebaik mungkin. Kami berharap BMDI akan tetap lestari dan selalu jaya dalam ridho Sang Illaahi.. aamiiin 


Guru Tama
PPS. Beksi Merah Delima Indonesia




Muali Yahya

 

ANGGARAN DASAR
(AD)
PPS. BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama PERGURUAN PENCAK SILAT BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA atau disingkat PPS. BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA.

Pasal 2
Waktu
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA didirikan pada tanggal 27 April 2014 / 27 Rajab 1435 Hijriyah di DKI Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA berkedudukan di Jalan Gandaria Bawah 2 RT. 13 RW. 02 No. 18, Kelurahan Jagakarsa, Kota Madya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3
Azas
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA berazaskan Aqidah Islam

Pasal 4
Sifat
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA bersifat ketradisionalan, kekeluargaan dan non politik.

Pasal 5
Tujuan
1.       Membina pribadi-pribadi anggotanya agar memiliki akhlak yang mulia.
2.       Membina generasi yang sehat jasmani dan rohani.
3.       Mengembangkan potensi-potensi para anggotanya, baik berupa keahlian maupun wawasan.
4.       Melestarikan serta mengembangan seni beladiri Pencak Silat Indonesia sebagai warisan budaya bangsa Indonesia.
5.       Membentuk masyarakat yang peduli akan kehidupan sesama dengan menjalin tali persaudaraan dan tolong menolong.


BAB III
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 6
Status
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA adalah Perguruan Pencak Silat etnik Betawi yang bergerak dalam bidang ilmu beladiri, seni dan budaya Indonesia.

Pasal 7
Fungsi
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA berfungsi sebagai pendidik.

Pasal 8
Peran
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA berperan sebagai Pembina

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Anggota
1.       Anggota PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA adalah setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota dan sudah disahkan oleh Pengurus PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA.
2.       Anggota PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA terdiri dari :
a.       Anggota Biasa
b.      Anggota Kehormatan
3.       Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban di dalam organisasi PPS Beksi Merah Delima Indonesia.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Tingkatan dan Wilayah Kerja
1.       Tingkatan Struktur Organisasi Perguruan PPS PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA terdiri atas :
a.       Dewan Imamah
b.      Komando Tertinggi (Pusat)
c.       Komando Daerah (Propinsi)
d.      Komando Wilayah (Kabupaten atau Kotamadya)
2.       Wilayah kerja setiap tingkatan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
1.       Tingkatan Dewan Imamah adalah Guru Tama dan Dewan Guru
2.       Tingkatan Komando Tertinggi/ Pusat adalah Ketua Umum dan Pengurus Pusat
3.       Tingkatan Komando Daerah/ Propinsi adalah Pengurus Daerah
4.       Tingkatan Komando Wilayah/ Kabupaten atau Kotamadya terdiri dari :
a.       Pengurus Ranting
b.      Pengurus Kelompok Latihan/ Komando Beksi

Pasal 12
Kekuasaan dan Kepemimpinan
1.       Kekuasaan tertinggi PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA dipegang oleh Dewan Imamah yang mengesahkan segala ketentuan dan keilmuan perguruan kepada seluruh tingkatan organisasi Perguruan.
2.       Kepemimpinan PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA dipegang oleh Penggurus Pusat dalam periode kepengurusannya.

Pasal 13
Dewan Imamah
Dewan Imamah memiliki kekuasaan tertinggi  yang bersifat mutlak dalam Struktur Organisasi Perguruan yang terdiri dari :
1.       Guru Tama
2.       Dewan Guru
Pasal 14
Guru Tama
1.       Guru Tama mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas Dewan guru dan Pengurus Pusat serta lembaga keilmuan disemua tingkatan Organisasi Perguruan.
2.       Guru Tama  dapat mengangkat dan memberhentikan keanggotaan Dewan Guru & Ketua Umum.
3.       Guru Tama mengesahkan Kepengurusan Pusat, Wilayah dan Daerah bersama Dewan Guru.
4.       Guru Tama  berhenti karena meninggal dunia atau berhalangan tetap (sakit keras sehingga tidak mampu lagi mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan Organisasi Perguruan.
5.       Guru Tama memiliki kewenangan menunjuk siapa pewaris selanjutnya menjadi Guru Tama secara ke Khalifah-an minimal 4 (empat) generasi.

Pasal 15
Dewan Guru
1.       Dewan Guru adalah cikal bakal pewaris selanjutnya menjadi Guru Tama.
2.       Dewan Guru membantu peran Guru Tama dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Pusat serta lembaga keilmuan disemua tingkatan Organisasi Perguruan.
3.       Dewan Guru berhenti karena meninggal dunia atau berhalangan tetap (sakit keras sehingga tidak mampu lagi membantu peran Guru Tama) dan diberhentikan oleh Guru Tama karena melakukan pelanggaran yang dipandang dapat menurunkan martabatnya atau citra perguruan.
4.       Dewan Guru memiliki kewenangan mengesahkan Kepengurusan Pusat, Wilayah dan Daerah bersama Guru Tama.

Pasal 16
Komando Tertinggi/ Pusat

1.       Ketua Umum disetujui oleh Guru Tama dan Dewan guru yang disahkan dalam Musyawarah Besar (Mubes).
2.       Ketua Umum menyusun perangkat personil pengurus pusat.
3.       Ketua Umum Pengurus Pusat adalah mandataris Musyawarah Besar, untuk melaksanakan tugas organisasi dengan masa bakti kepengurusan hingga Musyawarah Besar berikutnya.
4.       Pengurus Pusat berpedoman pada Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah Besar, Guru Tama dan Dewan Guru.
5.       Pengurus Pusat dapat membentuk divisi pelaksana atau divisi pengabdian masyarakat yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Pengurus Pusat, setelah mendapat persetujuan Guru Tama.
6.       Pengurus Pusat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya didampingi Dewan Guru.
7.       Pengurus Pusat, Guru Tama bersama Dewan Guru setidaktidaknya dalam 1 tahun mengadakan Rapat Koordinasi untuk evaluasi pelaksanaan Organisasi Perguruan.

Pasal 17
Komando Daerah/ Propinsi
1.       Pengurus Daerah terdiri dari anggota yang dipilih dalam Musyawarah Pusat dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
2.       Tugas pokok Pengurus Wilayah adalah memimpin organisasi di daerah kerjanya sesuai dengan :
a.       Keputusan Musyawarah Besar PPS Beksi Merah Delima Indonesia.
b.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.       Petunjuk Guru Tama
d.      Keputusan Pengurus Pusat
e.      Hasil Musyawarah Pusat
3.       Pengurus Propinsi membentuk Personalia yang tugas pokoknya adalah untuk menjembatani kepengurusan pusat dalam memberi pertimbangan, nasehat dan pengarahan yang menyangkut pengelolaan organisasi PPS Beksi Merah Delima Indonesia tingkat Propinsi.
4.       Pengurus Propinsi diangkat oleh Pengurus Pusat dengan persetujuan Guru Tama dan Dewan Guru.
                                                                                                                                      
Pasal 18
Komando Wilayah/ Kabupaten atau Kotamadya
1.       Pengurus Wilayah terdiri dari anggota yang dipilih dalam Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Pengurus Daerah
2.       Pengesahan Pengurus Wilayah yang belum terbentuk Pengurus Wilayahnya dilaksanakan oleh Pengurus Daerah
3.       Tugas pokok Pengurus Wilayah adalah memimpin seluruh Kelompok Latihan/Komando Beksi yang ada di wilayah kerjanya, sesuai dengan :
a.       Keputusan Musyawarah Besar PPS Beksi Merah Delima Indonesia.
b.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.       Petunjuk Guru Tama
d.      Keputusan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah
e.      Hasil Musyawarah Daerah
4.       Pengurus Wilayah mengelola Kelompok Latihan/ Komando Beksi.
5.       Pengurus Wilayah membentuk Personalia yang tugas pokoknya adalah untuk menjembatani kepengurusan daerah dalam memberi pertimbangan, nasehat dan pengarahan yang menyangkut pengelolaan organisasi PPS Beksi Merah Delima Indonesia tingkat Kecamatan.
6.       Pengurus Wilayah diangkat oleh Pengurus Daerah dengan persetujuan Pengurus Pusat, Guru Tama dan Dewan Guru.



BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 19
Lambang
PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA memiliki lambang dengan bentuk dan makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 20
Keuangan dan Harta Benda
1.       Keuangan dan Harta Benda PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA  dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektik, efisien dan berkesinambungan.
2.       Keuangan dan Harta Benda PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA diperoleh dari uang formulir pendaftaran anggota, iuran, kas dan sumbangan serta usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar (Mubes) setiap periode kepengurusan 2 (dua) tahun sekali.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 22
1.       Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalm Musyawarah Besar (Mubes)
2.       Harta dan benda PERGURUAN sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Islam atau sejenisnya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/ Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
PPS. BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN

Bagian I
Anggota

Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah anggota PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota Peerguruan
Pasal 2
Anggota Kehormatan
1.       Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang memiliki jasa terhadap PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA.
2.       Mekanisme penetapan anggota kehormatan diatur dalam ketentuan sendiri.

Bagian II
Syarat-Syarat Keanggotaan

Pasal 3
Syarat-Syarat Keanggotaan
Yang dapat diterima menjadi anggota PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1.       Mempunyai kepribadian yang baik dan berakal sehat
2.       Mengisi Formulir Pendaftaran.
3.       Membayar iuran bulanan dan uang kas yang telah ditentukan.
4.       Tunduk dan taat pada peraturan-peraturan PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA.





Bagian III
Masa Keanggotaan

Pasal 4
Masa Keanggotaan
1.       Masa keanggotaan biasa ialah sejak diterimanya dan ditetapkannya sebagai anggota dan berlaku seurmur hidup.
2.       Keanggotaan berakhir bilamana anggota tersebut :
a.       Meninggal dunia
b.      Meminta berhenti atas kehendak sendiri
c.       Dipecat oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota atau berbuat sesuatu yang merugikan PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA
Bagian IV
Hak dan Kewajiban

Pasal 5
Hak Anggota
1.       Anggota dapat memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
2.       Anggota kehormatan memiliki hak mengajukan saran/ usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.

Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.       Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA
2.       Setiap anggota berkewajiban menjalankan misi organisasi
3.       Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
4.       Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan partisipasi dalam setiap kegiatan PPS BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA yang sesuan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
5.       Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota
6.       Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.




Bagian V
Sanksi Anggota

Pasal 7
Sanksi Anggota
1.       Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/ atau melakukan tindak criminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
2.       Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.       Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
4.       Jika ada anggota telah berhenti dan diberhentikan secara tidak hormat, maka akan diberlakukan penarikan/ pencabutan seragam dan seluruh atribut BMDI yang dimilikinya agar tidak digunakan lagi dengan tidak semestinya.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Bagian I
Musyawarah Besar (Mubes)

Pasal 8
Musyawarah Besar (Mubes)
1.       Musyawarah Besar (Mubes) merupakan musyawarah keseluruhan anggota PERGURUAN.
2.       Musyawarah Besar (Mubes) memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3.       Musyawarah Besar (Mubes) diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
4.       Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar (Mubes) dapat diadakan menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (tiga)
5.       Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Besar dapat diselenggarakan atas inisiatif pengurus dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah anggota.

Pasal 9
Kekuasaan/ Wewenang
1.       Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus PERGURUAN
2.       Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, dan penjabaran AD/ART
3.       Memilih pengurus
4.       Menetapkan anggota Dewan Pengawas PERGURUAN

Bagian II
Dewan Imamah

Pasal 10
Status, Fungsi Keanggotaan, dan Masa Jabatan
1.       Dewan Imamah Perguruan terdiri dari Guru tama dan Dewan Guru
2.       Dewan Imamah orang-orang yang dituakan serta dianggap memiliki kebijaksanaan
3.       Dewan Imamah Perguruan berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Perguruan serta memberikan saran dan nasehat yang sifatnya tidak mengikat


Bagian III
Kepengurusan

Pasal 11
Susunan Pengurus
 PPS. Beksi Merah Delima Indonesia terdiri atas :
1.       Dewan Imamah/ Penasehat
2.       Gutu Tama
3.       Dewan Guru
4.       Ketua Umum
5.       Sekretaris
6.       Bendahara

Divisi-Divisi :
7.       Divisi Humas
8.       Divisi Logistik
9.       Divisi Dokumentasi & Publikasi
10.   Divisi Kepelatihan, Pencak Silat Seni Tradisional, Pencak Silat Olahraga & Beladiri
11.   Divisi Rohani

Pasal 12
Syarat Pengurus
1.       Yang berhak menjadi pengurus adalah anggota biasa yang dipilih dalam anggota rapat atau rapat pengurus.
2.       Periode kepengurusan ditentukan selama 4 (empat) tahun.
3.       Kepengurusan dapat dirubah / diganti sewaktu – waktu berdasarkan rapat luar biasa.
4.       Pengurus mengadakan rapat evaluasi minimal dua kali dalam setahun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap satu tahun sekali.
5.       Pengurus memberikan ide / gagasan demi perkembangan dan kemajuan organisasi yang ideal.
6.       Pengurus mengusahakan / mencari sumber – sumber pemasukan dana selain iuran para anggota.
7.       Pengurus memperhatikan kesejahteraan Penasehat / Pelatih serta pembantu kesekretariatan dan para Pesilat yang berprestasi.
Pasal 13
Tugas Serta Tanggung Jawab Pengurus
1.       Ketua
a.       Sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Organisasi.
b.      Bekerja sama dengan Guru Tama dan dalam menentukan kebijaksanaan
organisasi
c.       Mengkoordinir para pelatih dan asisten pelatih.
d.      Membina pelatih/instruktur/asisten sesuai keahlian atau jurusannya
e.      Menyampaikan/memberikan pengajuan pantas tidaknya pesilat untuk naik tingkat/jabatan.
f.        Sebagai Pelatih/Instruktur Pencak Silat sesuai bidangnya masing-masing.
g.        Menggali potensi pesilat dan membimbing sesuai jurusannya.

2.       Sekretaris
a.       Melaksanakan administrasi kesekretariatan organisasi.
b.      Menyusun agenda kegiatan.
c.       Menyampaikan laporan kegiatan.
d.      Mewakili ketua apabila dalm kegiatan berhalangan.

3.       Bendahara
a.       Melaksanakan dan menertibkan keuangan.
b.      Mnyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
c.       Menyampaikan laporan keuangan kepada/Ketua Pengurus.

4.       Divisi Humas
a.       Sebagai Fasilitator jaringan komunikasi baik internal maupun eksternal Perguruan.
b.      Membantu kesekretariatan baik dalam penyamaian surat maupun lainnya.
c.       Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan menyusun anggaran biaya.
d.      Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.

5.       Divisi Logistik
a.       Mengajukan ide untuk perkembangan organisasi, menyusun anggaran biaya dan
menyampaikan laporan kegiatan.
b.      Menertibkan dan merawat peralatan-peralatan (perlengkapan) serta benda inventaris milik perguruan / organisasi.
c.       Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan menyusun anggaran biaya.
d.      Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.

6.       Divisi Dokumentasi dan Publikasi
a.       Sebagai fasilitator jaringan komunikasi dan melakukan publikasi secara umum tentang kepengurusan, anggota dan kegiatan organisasi kepada calon anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, baik lisan maupun tulisan melalui media masa, media elektonik, melalui jejaring sosial di dunia maya dan sebagainya
b.      Mempersiapkan dan menertibkan dokumen-dokumen, baik berupa benda elektronika,
kamera Foto dan lain-lain.
c.       Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan menyusun anggaran biaya.
d.      Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.

7.       Divisi Kepelatihan Pencak Silat Seni Tradisional, Pencak Silat Olah Raga dan Beladiri
a.       Merancang / melaksanakan penelitian dan pengembangan (Litbang) secara teknis
lain yang berkaitan dengan organisasi atau kepanitiaan maupun keanggotaan.
b.      Mengkoordinir teknis serta non teknis kepelatihan Pencak Silat.
c.       Mengamati seluruh aspek yang terkandung dalam pencak silat secara utuh, profesional dan proporsional serta menempatkannya sesuai dengan potensi atau bidangnya masing – masing.
d.      Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan menyusun anggaran biaya.
e.      Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.



8.       Divisi Rohani
a.       Sebagai Fasilitator keagamaan  dalam mendidik akhlak setiap anggora perguruan
b.      Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan menyusun anggaran biaya.
c.       Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.
Pengurus Daerah
1.       Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berpedoman kepada tugas serta tanggung pengurus sebagaimana tertulis dalam dalam Anggaran Rumah Tangga
2.       Membuat struktur / bagan dan nama organisasi yang sama dengan pusat dengan penyesuaian untuk daerah masing – masing (PPS Beksi Merah Delima Indonesia .............)
3.        Melakukan pembakuan bersama istilah, administrasi dan jurus serta melaksanakan program penerapan ilmu pencak silat yang telah ditetapkan sesuai dengan tingkatannya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
4.       Pembentukan / Pelaksanaan Kegiatan Latihan Pencak Silat dilandasi atas dasar bentuk kerja sama yang jelas secara tertulis dan ditanda tangani oleh pihak yang berkompeten.
5.       Membentuk kelompok / perwakilan dalam melaksanakan tugas tertentu untuk membantu kebutuhan di pusat.
6.       Memberikan sumbangan/suntikan dana khusus secara rutin ke pusat sesuai dengan kemampuan, proporsional serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus cabang PPS Beksi Merah Delima Indonesia masing – masing.
7.       Mengirimkan para pesilat sebagai perwakilan daerah setempat untuk dipersiapkan menjadi calon Pesilat Inti PPS Beksi Merah Delima Indonesia dalam setiap kegiatan wajib menjalani Kegiatan Belajar dan Latihan PPS Beksi Merah Delima Indonesia sesuai materi yang telah ditetapkan
8.       Menyampaikan laporan / pemberitahuan ke pusat mengenai perkembangan organisasi beserta segala aktivitasnya secara lisan maupun tertulis.
9.       Dapat bekerja sama dengan pengurus Kegiatan Latihan Pencak Silat/ daerah lain dan diketahui oleh pengurus pusat untuk menyelenggarakan berbagai macam bentuk kegiatan.
Pasal 15
Pengurus Cabang
10.   Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berpedoman kepada tugas serta tanggung pengurus sebagaimana tertulis dalam dalam Anggaran Rumah Tangga
11.   Membuat struktur / bagan dan nama organisasi yang sama dengan pusat dengan penyesuaian untuk cabang masing – masing (PPS Beksi Merah Delima Indonesia .............)
12.    Melakukan pembakuan bersama istilah, administrasi dan jurus serta melaksanakan program penerapan ilmu pencak silat yang telah ditetapkan sesuai dengan tingkatannya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
13.   Pembentukan / Pelaksanaan Kegiatan Latihan Pencak Silat dilandasi atas dasar bentuk kerja sama yang jelas secara tertulis dan ditanda tangani oleh pihak yang berkompeten.
14.   Membentuk kelompok / perwakilan dalam melaksanakan tugas tertentu untuk membantu kebutuhan di pusat.
15.   Memberikan sumbangan/suntikan dana khusus secara rutin ke pusat sesuai dengan kemampuan, proporsional serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus cabang PPS Beksi Merah Delima Indonesia masing – masing.
16.   Mengirimkan para pesilat sebagai perwakilan cabang setempat untuk dipersiapkan menjadi calon Pesilat Inti PPS Beksi Merah Delima Indonesia dalam setiap kegiatan wajib menjalani Kegiatan Belajar dan Latihan PPS Beksi Merah Delima Indonesia sesuai materi yang telah ditetapkan
17.   Menyampaikan laporan / pemberitahuan ke pusat mengenai perkembangan organisasi beserta segala aktivitasnya secara lisan maupun tertulis.
18.   Dapat bekerja sama dengan pengurus Kegiatan Latihan Pencak Silat/ cabang lain dan diketahui oleh pengurus pusat untuk menyelenggarakan berbagai macam bentuk kegiatan.
Pasal 16
Pengurus
Ranting
1.       Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berpedoman kepada tugas serta tanggung pengurus sebagaimana tertulis dalam dalam Anggaran Rumah Tangga
2.       Membuat struktur / bagan dan nama organisasi yang sama dengan pusat dengan penyesuaian untuk ranting masing – masing (PPS Beksi Merah Delima Indonesia .............)
3.       Melakukan pembakuan bersama istilah, administrasi dan jurus serta melaksanakan program penerapan ilmu pencak silat yang telah ditetapkan sesuai dengan tingkatannya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
4.       Pembentukan / Pelaksanaan Kegiatan Latihan Pencak Silat dilandasi atas dasar bentuk kerja sama yang jelas secara tertulis dan ditanda tangani oleh pihak yang berkompeten.
5.       Membentuk kelompok / perwakilan dalam melaksanakan tugas tertentu untuk membantu kebutuhan di cabang.
6.       Memberikan sumbangan/suntikan dana khusus secara rutin ke cabang sesuai dengan kemampuan, proporsional serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus cabang PPS Beksi Merah Delima Indonesia masing – masing.
7.       Mengirimkan para pesilat sebagai perwakilan ranting setempat untuk dipersiapkan menjadi calon Pesilat Inti PPS Beksi Merah Delima Indonesia dalam setiap kegiatan wajib menjalani Kegiatan Belajar dan Latihan PPS Beksi Merah Delima Indonesia sesuai materi yang telah ditetapkan
8.       Menyampaikan laporan / pemberitahuan ke cabang mengenai perkembangan organisasi beserta segala aktivitasnya secara lisan maupun tertulis.
9.       Dapat bekerja sama dengan pengurus Kegiatan Latihan Pencak Silat/ cabang lain dan diketahui oleh pengurus cabang untuk menyelenggarakan berbagai macam bentuk kegiatan.
Pasal 17
Status
1.       Pengurus PERGURUAN adalah badan/ lembaga kepemimpinan dalam organisasi
2.       Masa jabatan Pengurus PERGURUAN selama 3(tiga) tahun setelah ditetapkan

Pasal 18
Personalia Pengurus Perguruan
1.       Formasi Pengurus Perguruan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara  dan Dividi-Divisi
2.       Formasi Pengurus Perguruan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan
3.       Tugas-tugas tiap-tiap pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan oleh rapat pengurus
Pasal 19
Syarat-syarat Kepengurusan
Yang dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.       Pengurus adalah anggota PPS Beksi Merah Delima Indonesia
2.       Mempunyai sifat kejujuran dan tanggung jawab
3.       Mempunyai pengetahuan tentang organisasi PPS Beksi Merah Delima Indonesia
4.       Dalam keadaan luar biasa Rapat Pengurus dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi pengurus dengan maksimum tidak boleh 1/3 dari jumlah Pengrus Perguruan.
5.       Pengurus sedang tidak menjadi pengurus di di Perguran Pencak Silat lain atau organisasi sejenis.

Pasal 20
Masa Kepengurusan
1.       Masa kepengurusan ialah sejak ditetapkannya sebagai Pengurus Perguruan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
2.       Kepengurusan berakhir bilamana Pengrus tersebut:

a.       Meninggal dunia
b.      Meminta berhenti atas kehendak sendiri serta melakukan mekanisme pengunduran diri yang ditentukan aturan/ ketentuan khusus
c.       Diberhentikan atau dipecat oleh rapat pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai pengurus atau berbuat sesuatu yang merugikan PPS Beksi Merah Delima Indonesia.

Pasal 21
Hak Pengurus
1.       Pengurus berhak untuk menjalankan kepengurusan selama periode kepengurusannya
2.       Pengurus berhak membuat divisi kepengurusan dalam program kerja yang sesuai dengan visi dan misi PPS Beksi Merah Delima Indonesia.
3.       Pengurus berhak melakukan kerja sama dengan pihak lain denganketentuan yang diatur dalam ketentuan khusus

Pasal 22
Kewajiban Pengurus
1.       Pengurus berkewajiban menjalankan kepengurusan Perguruan dengan baik dan bersungguh-sungguh
2.       Pengurus berkewajiban mengeluarkan laporan keuangan, kinerja kepengurusan sekurang-kurangnya 4 bulan sekali kepada anggota dan Dewan Pengawas Perguruan.
3.       Pengurus diwajibkan untuk menjaga dan memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.

 
BAB III
LAMBANG, SUMPAH PERGURUAN DAN ATRIBUT
Pasal 23
Bentuk dan Arti Lambang
PPS Beksi Merah Delima Indonesia memiliki bentuk dan arti lambing sebagai berikut :
1.       Lingkaran (Bulan Sabit)
Artinya : Azas Keruhanian
PPS Beksi Merah Delima Indonesia berlandaskan agama Islam
2.       Buah Delima
Artinya : Azas Kebermanfaatan
PPS Beksi Merah Delima Indonesia harus bermanfaat bagi semua makhluk
3.       Padi dan Kapas
Artinya : Azas Kemakmuran
Bersama-sama dalam PPS Beksi Merah Delima Indonesia bergerak menuju kemakmuran masyarakat
4.       Banner Bendera Merah Putih
Artinya : Azas Cinta Negara Republik Indonesia (Nasionalis)
PPS Beksi Merah Delima Indonesia menjaga dan menjalin persaudaraan pada semua insin dengan rasa cinta tanah air Republik Indonesia
5.       Kepalan Tangan Terbalik
Artinya : Ciri Khas Beksi
6.       Tulisan “BEKSI MERAH DELIMA INDONESIA”
Artinya : Nama Perguruan Pencak Silat
7.       Lingkaran Warna Kuning Kunyit
Artinya : warna yang memberikan manfaat dan penetralisir dalam menjaga nilai-nilai perguruan
Pasal 24
Sumpah Perguruan
1.       Bertaqwa kepada Allah Swt.
2.       Sanggup berbakti kepada orang tua.
3.       Sanggup ta`at dan patuh kepada semua peraturan perguruan.
4.       Sanggup menjaga kehormatan dan nama baik perguruan.
5.       Berbuat baik kepada semua insan.
6.       Sanggup menjaga hawa nafsu diri sendiri.
7.       Bersikap kesatria, sopan santun dan jujur.
8.       Sanggup cinta perdamaian dan persaudaraan.
9.       Sanggup menjalankan dan mengamal Sumpah Peguruan

Pasal 25
Atribut
1.       PPS Beksi Merah Delima Indonesia memiliki atribut wajib antara lain:
a.       Bendera Perguruan
b.      Seragam Perguruan
c.       Badge Logo Perguruan
d.      Badge Tingkatan Jurus
e.      Umbul-umbul

2.       Atribut lainnya boleh diadakan oleh pengurus perguruan

BAB IV
TINGKATAN DAN JURUS

Pasal 26
Tingkatan
1.       Prawira : Jurus 1 sampai dengan jurus 6
2.       Wira Madya : Jurus 7 sampai dengan Jurus 12
3.       Wira Tama : Jurus Kong H. Hasbullah & sampai dengan jurus Tajur Halang





Pasal 27
Jurus
1.       Jurus Dasar
2.       Jurus Inti
3.       Jurus Kong H. Hasbullah
4.       Jurus Tajur Halang

BAB V
SYARAT – SYARAT DASAR DAN POKOK AJARAN

Pasal 28
Syarat-syarat Dasar dan Pokok Ajaran

1.       Melaksanakan ajaran Allah SWT dan menjauhkan larangannya
2.       Harus sopan santun terhadap kedua orang tua
3.       Menghormati Guru dan para Pengurus Organisasi beserta sesama anggota lainnya
4.       Setia dan patuh kepada bimbingan para anggota lama (Senior)
5.       Memulai kegiatan/latihan diawali dan diakhiri dengan berdo’a
6.       Memahami, menghayati serta mengamalkan Sumpah Perguruan PPS Beksi Merah Delima Indonesia
7.       Saling menghargai sesama anggota, silih asah, silih asih, silih asuh dan tidak sombong, takabur, iri, dengki serta sifat – sifat tercela lainnya

BAB VI
PENGURUTAN DAN SHAUM

Pasal 29
Pengurutan
1.       Melaksanakan Pengurutan setelah sah menjadi anggota PPS Beksi Merah Delima Indonesia
2.       Pelaksanaan Pengurutan minimal 3 Bulan setelah sah menjadi  anggota PPS Beksi Merah Delima Indonesia
3.       Tempat dan waktu pelaksanaan Pengurutan akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PPS Beksi Merah Delima Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku




Pasal 30
Shaum
1.       Melaksanakan Shaum setelah mendapatkan Jurus 12
2.       Pelaksanaan Shaum diadakan minimal diikuti 10 orang anggota PPS Beksi Merah Delima Indonesia
3.       Tempat dan waktu pelaksanaan Shaum akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PPS Beksi Merah Delima Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku

BAB VII
UJIAN KENAIKAN TINGKAT DAN PEMBINAAN ANGGOTA

Pasal 31
Ujian Kenaikan Tingkat
1.       Melaksanakan/ Mengikutin Ujian Kenaikan Tingkat pada waktu yang telah ditetapkan baik siang maupun malam.
2.       Ujian Kenaikan Tingkat disesuaikan dengan tingkatan yang telah dicapai
3.       Pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PPS Beksi Merah Delima Indonesia
Pasal 32
Pembinaan Anggota

1.       Melaksanakan / mengikuti Pembinaan Anggota pada waktu yang telah ditetapkan, baik siang maupun malam
2.       Pembinaan anggota disesuaikan dengan tingkatan yang telah dicapai
3.       Pelaksanaan Pembinaan Anggota  akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PPS Beksi Merah Delima Indonesia
BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 33
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
1.       Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Isla
2.       Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan
3.       Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata
4.       Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan PPS Beksi Merah Delima Indonesia
5.       Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya
6.       Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan dating
7.       Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Perguruan.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 34
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar (Mubes) setiap periode 2 (dua) tahun sekali
BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 35
Aturan Tambahan
Struktur kepemimpinan PPS Beksi Merah Delima Indonesia berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota PPS Beksi Merah Delima Indonesia

BAB XI
PENUTUP

Pasal 36
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam Peraturan-Peraturan/ Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPS Beksi Merah Delima Indonesia
Ditetapkan di : Jakarta
Musyawarah Besar
Pada tanggal :
Sabtu, 14 November 2015
PPS. Beksi Merah Delima Indonesia